Apa saja Persyaratan Pendaftaran Seleksi PPPK Guru tahun 2021. Pemerintah merencanakan akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada bulan Januari 2021, selanjutnya fase kedua akan diselenggarakan tahun 2022. Selain itu, pada 2021 mendatang pemerintah juga berencana membuka kembali penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Rencananya akan kembali
dibuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan pegawai, terutama bidang Pendidikan dan Kesehatan dimana
banyak pegawai yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2021. Rekrutmen P3K
akan dilakukan dengan sangat terbuka, karena diselenggarakan secara umum yang
dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun
sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar.
P3K diharapkan dapat
merekrut tenaga profesional dengan tujuan meningkatkan SDM di Indonesia
terutama yang memiliki usia di atas 35 tahun, yaitu batas usia rekrutmen CPNS. Teknis
penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS, di mana
instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB, kemudian BKN memberikan
pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut. Untuk
pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi
pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan
moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan
hasil seleksi.
Dalam PP tentang Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) juga disebutkan, setiap ASN yang
berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki
kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. Kecuali jaminan
pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan
kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Tentunya kita masih harus menunggu pengumuan resmi formasi rekrutmen seleksi PPPK. Namun untuk menjawab kepanasaran sebagai bahan persiapan ada baiknya Bapak/Ibu guru membaca Persyaratan Pendafatarn Seleksi PPPK Guru Menurut Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peraturan Pemerintah – PP
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan pasal 1
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018, dinyatakan bahwa yang dimaksud Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negaraIndonesia yang memenuhi syarat
tertentu, yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Selanjutnya pada pasal 2 Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018, dinyatakan bahwa Jabatan ASN yang dapat
diisi oleh PPPK meliputi: a) JF; b) JPT. c) Jabatan lain yang bukan merupakan
Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.
Adapun yang dimaksud JF atau Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan
pada keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkan JPT atau Jabatan Pimpinan
Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Sama halnya dengan pengadaan
CPNS, pengadaan PPPK harus melalui seleksi, hal ini dinyatakan dalam pasal 7 Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Pengadaan calon PPPK
merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah. Pengadaan
PPPK melalui tahapan: a) Perencanaan; b) pengumuman lowongan; c) pelamaran; d)
seleksi; e) pengumuman hasil seleksi; dan f)
pengangkatan menjadi PPPK.
Adapun Persyaratan Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Menurut Peraturan Pemerintah – PP
Nomor 49 Tahun 2018 dinyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia
mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun
dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang
akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik atau terlibat politik praktis;
e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai
dengan persyaratan jabatan;
f.
memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu
yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan
persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan
yang ditetapkan oleh PPK.
PPPK hampir sama dengan PNS,
karena di PPPK juga ada Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dinyatakan dalam
pasal 35 PP Nomor 49 Tahun 2018 bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja
yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara PPK dengan pegawai yang bersangkutan. Serta sistem
penggajian yang dinyatakan dalam Pasal 38 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang
menyatakan bahwa 1) PPPK diberikan gaji dan tunjangan. 2) Gaji dan tunjangan
berlaku sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku bagi
Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Soal
Pedagogik (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru PPKn
SMP SMA SMK (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Bahasa
Indonesia SMP SMA SMK (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Bahasa
Inggris SMP SMA SMK (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Matematika
SMP SMA SMK (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru IPA
SMP SMA SMK (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Biologi
SMA SMK (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Kimia
SMA SMK (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Fisika
SMA SMK (disini)
Download Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Seni Budaya SMP SMA (disini)
Download Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru IPS SMP (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Sejarah SMA SMK (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Geografi SMA SMK (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Ekonomi SMA SMK (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Penjas
- PJOK SD SMP SMA SMK (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Pedagogik
SD (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD
Materi Bahasa Indonesia (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD
Materi Matematika (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD
Materi IPA (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD
Materi PPKn (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD
Materi IPS (disini)
Demikian informasi tentang Persyaratan Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Menurut Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.
EmoticonEmoticon