Pemerintah kembali membuka seleksi guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2022, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
“Yang akan menjadi prioritas
pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN)
atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas
pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021,” terang Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, di
Jakarta, Senin (6/6). Prioritas tersebut tertuang dalam PermenPANRB Pasal 5,
Ayat 2, tentang pelamar prioritas I.
Pada seleksi ASN PPPK tahun
2021, kata Menteri Nadiem, terdapat 193.954 guru lulus namun tidak dapat
formasi yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK tahun 2022.
“Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu
pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” terang Mendikbudristek.
Pada pendaftaran seleksi PPPK Guru tahun 2022, sesuai Pasal 32 bahwa
seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun
2021. Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi
kompetensi II. Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi
I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai
akhir paling tinggi. Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda
pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus
dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.
Sementara itu, Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, mengatakan,
“Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang
tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi
akademik yang dimiliki,” Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 33 ayat 1.
“Kemudian dijelaskan pada ayat 2, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai
dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada
sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang
masih tersedia kebutuhannya,” lanjut Iwan.
“Pemilihan sekolah merupakan
keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai
guru ASN PPPK,” tambah Iwan.
Mendikbudristek menambahkan
pemerintah akan terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN yang
telah mendedikasikan diri untuk mendidik peserta didik menjadi insan yang
cerdas, berkarakter, dan berdaya saing. “Terus bersemangat, manfaatkan peluang
yang diberikan pemerintah untuk menjadi sosok guru lebih baik,” pesan
Mendikbudristek.
EmoticonEmoticon