Selasa, 14 November 2023

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD SMP SMA SMK Materi Pedagogik Umum Tahun 2023-2024

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD SMP SMA SMK Materi Pedagogik Umum Tahun 2023


Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD SMP SMA SMK Materi Pedagogik Umum Tahun 2023-2024Salah satu isu penting dalam Manajemen Pegawai ASN adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK merupakan Pegawai Non PNS ASN yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Harapan PPPK sebagai solusi alternative pengganti Pegawai Non PNS, melalui tuntutan mendapatkan calon PPPK yang professional melalui proses rekruitmen yang sama dengan proses rekruitmen CPNS serta konsekuensi diberhentikannnya Pegawai Non PNS setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK cukup menimbulkan polemik. Perlunya solusi dan strategi penanganan pegawai non PNS yang diharapkan memuaskan semua pihak baik dari sisi pemerintah, maupun pegawai non PNS yang bersangkutan. Kata Kunci: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rekruitmen, Pegawai Non PNS.

 

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PP Honorer), Satuan Organisasi Pemerintah baik pusat maupun daerah di larang untuk mengangkat tenaga honorer atau pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan sebutan lainnya. Adanya larangan pengangkatan tenaga honorer atau pegawai Non PNS tersebut memberikan konsekuensi bagi satuan organisasi pusat maupun daerah untuk tidak mengangkat pegawai Non PNS atau tenaga honorer atau tenaga yang sejenisnya. Dengan mengabaikan jumlah PNS yang ada dan perhitungan kebutuhan pegawai secara ideal, sebenarnya di masing-masing satuan organisasi baik Pemerintah Daerah atau Pusat sebagian besar pertumbuhan jumlah PNS atau pegawainya adalah minus atau dengan kata lain minus growth, hal ini disebabkan karena setiap tahunnya perbandingan jumlah PNS atau pegawai yang keluar (karena mutasi, pensiun, atau meninggal dunia) selalu lebih besar dibandingkan dengan jumlah PNS atau pegawai yang masuk (karena terbatasnya jumlah formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diberikan oleh pemerintah pusat). Permasalahan tersebut menyebabkan masih banyaknya lowongan formasi yang tidak dapat dipenuhi melalui formasi CPNS, selain jumlahnya yang masih terbatas, juga banyak formasi yang memang tidak dapat dipenuhi dengan melalui pengadaan CPNS yang disebabkan adanya persyaratan minimal kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam pengadaan CPNS.

 

Sulitnya memenuhi lowongan formasi melalui jalur CPNS, disadari atau tidak satuan organisasi tentunya membutuhkan tambahan pegawai yang hanya dimungkinkan melalui pengadaan pegawai non PNS. Hal inilah yang kemudian menjadikan adanya larangan pengangkatan pegawai Non PNS melalui PP Honorer menjadi kurang bertaji dan cenderung tidak ditaati oleh Satuan Organisasi baik pusat maupun daerah. Tidak adanya sanksi yang jelas bagi satuan organisasi yang melaksanakan pengangkatan pegawai non PNS atau tenaga honorer juga menjadikan banyak satuan organisasi memilih untuk tetap melaksanakan pengadaan pegawai non PNS atau tenaga honorer dengan dalih untuk mengisi kekurangan pegawai yang tidak dapat diisi melalui formasi CPNS.

 

Selain tidak adanya sanksi dalam pengadaan pegawai tidak tetap, hal ini juga disebabkan adanya pertentangan PP Honorer dengan ketentuan yang tertuang dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (3) Undang-undang 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (UU Kepegawaian) “ Pegawai Tidak Tetap adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis professional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi dan Pegawai Tidak Tetap tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri.”

 

Permasalahan dalam pengelolaan pegawai tidak tetap tidak berhenti sampai disitu saja, selain proses rekruitmen dan pengangkatannya masih kurang mempertimbangkan kebutuhan dan tanpa melalui seleksi, di beberapa daerah, pengangkatan pegawai tidak tetap atau tenaga honorer telah dijadikan sebagai alat politik untuk kepentingan pilkada baik dengan dijanjikan untuk dijadikan pegawai pemerintah melalui pegawai tidak tetap maupun dijadikan sebagai sapi perah melalui pungutan sebagai kompensasi pengangkatannya dengan tujuan untuk mengembalikan modal biaya pilkada yang memang tidak sedikit. Selama ini proses rekrutmen pegawai non PNS yang dilaksanakan oleh pemerintah dipandang belum mampu mendapatkan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Proses dan prosedur rekrutmen banyak dinilai publik cenderung diwarnai oleh praktik-praktik spoil system, yang masih cenderung mengedepankan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), sehingga mengakibatkan rendahnya kualitas Pegawai. Kualitas Pegawai akan sangat ditentukan oleh sistem rekrutmen yang merupakan bagian dari pada proses aktivitas untuk mencari dan menemukan Pegawai yang memiliki motivasi, kemampuan, keahlian, dan pengetahuan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatannya.

 

Berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap yang diberlakukan dalam UU Kepegawaian sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, oleh karenanya pengangkatan pegawai tidak tetap sudah tidak dapat dilakukan lagi. Sesuai UU ASN, Pengangkatan Pegawai Non PNS dimungkinkan melalui Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan ketentuan Pasal 93 sampai dengan Pasal 107. PPPK yang diatur dalam UU ASN bukan merupakan tenaga honorer dengan versi baru, karena untuk menjadi PPPK, pintu masuknya jelas, seperti halnya untuk CPNS, yakni harus melalui pengusulan dan penetapan formasi, kinerjanya juga terukur. PPPK juga mendapatkan remunerasi, tunjangan sosial, dan kesejahteraan mirip sama dengan PNS, yang membedakan adalah PPPK tidak mendapatkan pensiun dan oleh karenanya setiap instansi yang akan mengangkat harus mengusulkan kebutuhan dan formasinya, kualifikasinya seperti apa, serta harus melalui tes.

 

Kebijakan PPPK telah membawa implikasi pada arah perbaikan pengelolaan pegawai non PNS ASN, salah satunya adalah perbaikan system rekruitmen pegawai non PNS yang mengharuskan sama dengan proses rekruitmen CPNS. Namun demikian dalam melaksanakan evaluasi ke-bijakan dan perbaikan system pengelolaan pegawai non PNS harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan segala aspek, karena permasalahan ini lebih menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan pengelolaan pegawai non PNS khususnya manajemen PPPK. Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, maka dalam artikel ini akan mencoba mengungkap jawaban pertanyaan apakah Kebijakan PPPK merupakan suatu solusi dalam mengisi lowongan pegawai melalui pengadaan pegawai non PNS ASN (PPPK), atau justru PPPK menjadi salah satu sumber permasalahan baru dalam pengelolaan pegawai non PNS atau tenaga honorer atau yang sejenisnya di luar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana mengadakan rekrutmen atau seleksi guru untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) di tahun 2023 yang akan datang. Tentunya agar mempelajari Bahan/Materi serta Kisi-kisi Seleksi PPPK tahun 2023 yang rencana akan disediakan kemendikbud melalui laman gtk.kemendikbud.


Khusus untuk rekan guru SD SMP SMA SMK, agar para guru dapat bersaing dalam rekrutmen lebih dari 1 Juta guru PPPK tahun 2023 nanti tentunya para peserta tes harus mempersiapkan diri sebaik mungkin salah satunya dengan mempelajari Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Materi Pedagogik Umum Tahun 2023. Lebih dari itu, para peserta harus lebih banyak mempelajari Bahan/Materi yang memiliki keterkaitan dengan Kisi-kisi Seleksi PPPK tahun 2023.

 

Kompetensi Pedagogik merupakan salah satu jenis kompetensi yang mutlak perlu dikuasai guru. Kompetensi Pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi Pedagogik merupakan kompetensi khas, yang akan membedakan guru dengan profesi lainnya dan akan menentukan tingkat keberhasilan proses dan hasil pembelajaran peserta didiknya.


Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Materi Pedagogik Umum Tahun 2023

 

Kompetensi ini tidak diperoleh secara tiba-tiba tetapi melalui upaya belajar secara terus menerus dan sistematis, baik pada masa pra jabatan (pendidikan calon guru) maupun selama dalam jabatan, yang didukung oleh bakat, minat dan potensi keguruan lainnya dari masing-masing individu yang bersangkutan.

 

Berkaitan dengan Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Materi Pedagogik Umum Tahun 2023, berikut ini beberapa Kompetensi Pedagogik yang harus dikuasi oleh guru.

 

1. Menguasai karakteristik peserta didik

Guru mampu mencatat dan menggunakan informasi tentang karakteristik peserta didik untuk membantu proses pembelajaran. Karakteristik ini terkait dengan aspek fisik, intelektual, sosial, emosional, moral, dan latar belakang sosial budaya, antara lain: Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya, Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran, Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda, Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya, Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik, Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarjinalkan (tersisihkan, diolokolok, minder, dsb).

 

2. Menguasasi teori belajar dan prinsipprinsip pembelajaran yang mendidik.

Guru mampu menetapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif sesuai dengan standar kompetensi guru. Guru mampu menyesuaikan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan memotivasi mereka untuk belajar, antara lain: Guru memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menguasai materi pembelajaran sesuai usia dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi, Guru selalu memastikan tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya berdasarkan tingkat pemahaman tersebut, Guru dapat menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang berbeda dengan rencana, terkait keberhasilan pembelajaran, Guru menggunakan berbagai teknik untuk memotiviasi kemauan belajar peserta didik, Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan pembelajaran maupun proses belajar peserta didik, Guru memperhatikan respon peserta didik yang belum/kurang memahami materi pembelajaran yang diajarkan dan menggunakannya untuk memperbaiki rancangan pembelajaran berikutnya.

 

3. Pengembangan kurikulum

Guru mampu menyusun silabus sesuai dengan tujuan terpenting kurikulum dan menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran. Guru mampu memilih, menyusun, dan menata materi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik, antara lain: Guru dapat menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum,Guru merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan, Guru mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran, Guru memilih materi pembelajaran yang: (1) sesuai dengan tujuan pembelajaran, (2) tepat dan mutakhir, (3) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik, (4) dapat dilaksanakan di kelas dan (5) sesuai dengan konteks kehidupan seharihari peserta didik.

 

4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik

Guru mampu menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru mampu melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru mampu menyusun dan menggunakan berbagai materi pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran, antara lain: Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya, Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan, Guru mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik, Guru menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik sebagai tahapan proses pembelajaran, bukan sematamata kesalahan yang harus dikoreksi. Misalnya: dengan mengetahui terlebih dahulu peserta didik lain yang setuju/tidak setuju dengan jawaban tersebut, sebelum memberikan penjelasan tentang jawaban yamg benar, Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai isi kurikulum dan mengkaitkannya dengan konteks kehidupan seharihari peserta didik, Guru melakukan aktivitas pembelajaran secara bervariasi dengan waktu yang cukup untuk kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar dan mempertahankan perhatian peserta didik, Guru mengelola kelas dengan efektif tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya sendiri agar semua waktu peserta dapat termanfaatkan secara produktif, Guru mampu memanfaatkan audiovisual (termasuk TIK) untuk meningkatkan motivasi belajar peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran. Menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang dirancang dengan kondisi kelas, Guru memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi dengan peserta didik lain, Guru mengatur pelaksanaan aktivitas pembelajaran secara sistematis untuk membantu proses belajar peserta didik. Sebagai contoh: guru menambah informasi baru setelah mengevaluasi pemahaman peserta didik terhadap materi sebelumnya, dan Guru menggunakan alat bantu mengajar, dan/atau audiovisual (termasuk tik) untuk meningkatkan motivasi belajar pesertadidik dalam mencapai tujuan pembelajaran.

 

Berikut ini Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Materi Pedagogik Umum Tahun 2023 ---- DISINI ----



Demikian informasi tentang Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Materi Pedagogik Umum Tahun 2023-2024. semoga ada manfaatnya, terima kasih.

= Baca Juga =



Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.


EmoticonEmoticon