Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD SMP SMA SMK Materi Pedagogik Umum Tahun 2023-2024. Salah satu isu penting dalam Manajemen Pegawai ASN adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK merupakan Pegawai Non PNS ASN yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Harapan PPPK sebagai solusi alternative pengganti Pegawai Non PNS, melalui tuntutan mendapatkan calon PPPK yang professional melalui proses rekruitmen yang sama dengan proses rekruitmen CPNS serta konsekuensi diberhentikannnya Pegawai Non PNS setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK cukup menimbulkan polemik. Perlunya solusi dan strategi penanganan pegawai non PNS yang diharapkan memuaskan semua pihak baik dari sisi pemerintah, maupun pegawai non PNS yang bersangkutan. Kata Kunci: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rekruitmen, Pegawai Non PNS.
Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005
tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PP Honorer),
Satuan Organisasi Pemerintah baik pusat maupun daerah di larang untuk mengangkat
tenaga honorer atau pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan sebutan
lainnya. Adanya larangan pengangkatan tenaga honorer atau pegawai Non PNS tersebut
memberikan konsekuensi bagi satuan organisasi pusat maupun daerah untuk tidak
mengangkat pegawai Non PNS atau tenaga honorer atau tenaga yang sejenisnya. Dengan
mengabaikan jumlah PNS yang ada dan perhitungan kebutuhan pegawai secara ideal,
sebenarnya di masing-masing satuan organisasi baik Pemerintah Daerah atau Pusat
sebagian besar pertumbuhan jumlah PNS atau pegawainya adalah minus atau dengan kata
lain minus growth, hal ini disebabkan karena setiap tahunnya perbandingan jumlah
PNS atau pegawai yang keluar (karena mutasi, pensiun, atau meninggal dunia) selalu
lebih besar dibandingkan dengan jumlah PNS atau pegawai yang masuk (karena terbatasnya
jumlah formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diberikan oleh pemerintah
pusat). Permasalahan tersebut menyebabkan masih banyaknya lowongan formasi yang
tidak dapat dipenuhi melalui formasi CPNS, selain jumlahnya yang masih terbatas,
juga banyak formasi yang memang tidak dapat dipenuhi dengan melalui pengadaan CPNS
yang disebabkan adanya persyaratan minimal kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan
dalam pengadaan CPNS.
Sulitnya memenuhi lowongan formasi melalui jalur CPNS, disadari
atau tidak satuan organisasi tentunya membutuhkan tambahan pegawai yang hanya dimungkinkan
melalui pengadaan pegawai non PNS. Hal inilah yang kemudian menjadikan adanya larangan
pengangkatan pegawai Non PNS melalui PP Honorer menjadi kurang bertaji dan cenderung
tidak ditaati oleh Satuan Organisasi baik pusat maupun daerah. Tidak adanya
sanksi yang jelas bagi satuan organisasi yang melaksanakan pengangkatan pegawai
non PNS atau tenaga honorer juga menjadikan banyak satuan organisasi memilih untuk
tetap melaksanakan pengadaan pegawai non PNS atau tenaga honorer dengan dalih
untuk mengisi kekurangan pegawai yang tidak dapat diisi melalui formasi CPNS.
Selain tidak adanya sanksi dalam pengadaan pegawai tidak tetap,
hal ini juga disebabkan adanya pertentangan PP Honorer dengan ketentuan yang tertuang
dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (3) Undang-undang 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (UU
Kepegawaian) “ Pegawai Tidak Tetap adalah pegawai yang diangkat untuk jangka
waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat
teknis professional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi
dan Pegawai Tidak Tetap tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri.”
Permasalahan dalam pengelolaan pegawai tidak tetap tidak berhenti
sampai disitu saja, selain proses rekruitmen dan pengangkatannya masih kurang mempertimbangkan
kebutuhan dan tanpa melalui seleksi, di beberapa daerah, pengangkatan pegawai tidak
tetap atau tenaga honorer telah dijadikan sebagai alat politik untuk kepentingan
pilkada baik dengan dijanjikan untuk dijadikan pegawai pemerintah melalui pegawai
tidak tetap maupun dijadikan sebagai sapi perah melalui pungutan sebagai kompensasi
pengangkatannya dengan tujuan untuk mengembalikan modal biaya pilkada yang memang
tidak sedikit. Selama ini proses rekrutmen pegawai non PNS yang dilaksanakan
oleh pemerintah dipandang belum mampu mendapatkan kompetensi yang sesuai dengan
kebutuhan organisasi. Proses dan prosedur rekrutmen banyak dinilai publik cenderung
diwarnai oleh praktik-praktik spoil system, yang masih cenderung mengedepankan praktek
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), sehingga mengakibatkan rendahnya kualitas
Pegawai. Kualitas Pegawai akan sangat ditentukan oleh sistem rekrutmen yang merupakan
bagian dari pada proses aktivitas untuk mencari dan menemukan Pegawai yang memiliki
motivasi, kemampuan, keahlian, dan pengetahuan yang diperlukan dalam melaksanakan
tugas jabatannya.
Berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (UU ASN), Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap yang diberlakukan dalam UU Kepegawaian
sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, oleh karenanya pengangkatan pegawai
tidak tetap sudah tidak dapat dilakukan lagi. Sesuai UU ASN, Pengangkatan Pegawai
Non PNS dimungkinkan melalui Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) sesuai dengan ketentuan Pasal 93 sampai dengan Pasal 107. PPPK yang
diatur dalam UU ASN bukan merupakan tenaga honorer dengan versi baru, karena untuk
menjadi PPPK, pintu masuknya jelas, seperti halnya untuk CPNS, yakni harus melalui
pengusulan dan penetapan formasi, kinerjanya juga terukur. PPPK juga mendapatkan
remunerasi, tunjangan sosial, dan kesejahteraan mirip sama dengan PNS, yang membedakan
adalah PPPK tidak mendapatkan pensiun dan oleh karenanya setiap instansi yang
akan mengangkat harus mengusulkan kebutuhan dan formasinya, kualifikasinya
seperti apa, serta harus melalui tes.
Kebijakan PPPK telah membawa implikasi pada arah perbaikan pengelolaan
pegawai non PNS ASN, salah satunya adalah perbaikan system rekruitmen pegawai
non PNS yang mengharuskan sama dengan proses rekruitmen CPNS. Namun demikian dalam
melaksanakan evaluasi ke-bijakan dan perbaikan system pengelolaan pegawai non
PNS harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan segala aspek, karena permasalahan
ini lebih menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan pengelolaan pegawai non
PNS khususnya manajemen PPPK. Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, maka dalam
artikel ini akan mencoba mengungkap jawaban pertanyaan apakah Kebijakan PPPK merupakan
suatu solusi dalam mengisi lowongan pegawai melalui pengadaan pegawai non PNS ASN
(PPPK), atau justru PPPK menjadi salah satu sumber permasalahan baru dalam pengelolaan
pegawai non PNS atau tenaga honorer atau yang sejenisnya di luar Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana mengadakan rekrutmen atau seleksi guru untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) di tahun 2023 yang akan datang. Tentunya agar mempelajari Bahan/Materi serta Kisi-kisi Seleksi PPPK tahun 2023 yang rencana akan disediakan kemendikbud melalui laman gtk.kemendikbud.
Khusus untuk rekan guru SD SMP
SMA SMK, agar para guru dapat bersaing dalam rekrutmen lebih dari 1 Juta guru
PPPK tahun 2023 nanti tentunya para peserta tes harus mempersiapkan diri sebaik
mungkin salah satunya dengan mempelajari Latihan
Soal Tes Seleksi PPPK Guru Materi Pedagogik Umum Tahun 2023. Lebih dari
itu, para peserta harus lebih banyak mempelajari Bahan/Materi yang memiliki
keterkaitan dengan Kisi-kisi Seleksi PPPK tahun 2023.
Kompetensi Pedagogik merupakan salah satu jenis kompetensi yang mutlak perlu dikuasai guru. Kompetensi Pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi Pedagogik merupakan kompetensi khas, yang akan membedakan guru dengan profesi lainnya dan akan menentukan tingkat keberhasilan proses dan hasil pembelajaran peserta didiknya.
Kompetensi ini tidak
diperoleh secara tiba-tiba tetapi melalui upaya belajar secara terus menerus
dan sistematis, baik pada masa pra jabatan (pendidikan calon guru) maupun selama
dalam jabatan, yang didukung oleh bakat, minat dan potensi keguruan lainnya
dari masing-masing individu yang bersangkutan.
Berkaitan dengan Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Materi
Pedagogik Umum Tahun 2023, berikut ini beberapa Kompetensi Pedagogik yang
harus dikuasi oleh guru.
1. Menguasai karakteristik
peserta didik
Guru mampu mencatat dan
menggunakan informasi tentang karakteristik peserta didik untuk membantu proses
pembelajaran. Karakteristik ini terkait dengan aspek fisik, intelektual,
sosial, emosional, moral, dan latar belakang sosial budaya, antara lain: Guru
dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya, Guru
memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk
berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran, Guru dapat mengatur kelas
untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan
kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda, Guru mencoba mengetahui
penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku
tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya, Guru membantu mengembangkan
potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik, Guru memperhatikan peserta
didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas
pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarjinalkan
(tersisihkan, diolok‐olok,
minder, dsb).
2.
Menguasasi teori belajar dan prinsip‐prinsip
pembelajaran yang mendidik.
Guru mampu menetapkan
berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik
secara kreatif sesuai dengan standar kompetensi guru. Guru mampu menyesuaikan
metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan
memotivasi mereka untuk belajar, antara lain: Guru memberi kesempatan kepada
peserta didik untuk menguasai materi pembelajaran sesuai usia dan kemampuan
belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang
bervariasi, Guru selalu memastikan tingkat pemahaman peserta didik terhadap
materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya
berdasarkan tingkat pemahaman tersebut, Guru dapat menjelaskan alasan
pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang
berbeda dengan rencana, terkait keberhasilan pembelajaran, Guru menggunakan
berbagai teknik untuk memotiviasi kemauan belajar peserta didik, Guru
merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan
memperhatikan tujuan pembelajaran maupun proses belajar peserta didik, Guru
memperhatikan respon peserta didik yang belum/kurang memahami materi
pembelajaran yang diajarkan dan menggunakannya untuk memperbaiki rancangan
pembelajaran berikutnya.
3. Pengembangan kurikulum
Guru mampu menyusun silabus
sesuai dengan tujuan terpenting kurikulum dan menggunakan RPP sesuai dengan
tujuan dan lingkungan pembelajaran. Guru mampu memilih, menyusun, dan menata
materi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik, antara lain: Guru
dapat menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum,Guru merancang rencana
pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi ajar tertentu
agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan, Guru
mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran, Guru
memilih materi pembelajaran yang: (1) sesuai dengan tujuan pembelajaran, (2)
tepat dan mutakhir, (3) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar
peserta didik, (4) dapat dilaksanakan di kelas dan (5) sesuai dengan konteks
kehidupan sehari‐hari
peserta didik.
4. Kegiatan pembelajaran
yang mendidik
Guru mampu menyusun dan
melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru mampu
melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Guru mampu menyusun dan menggunakan berbagai materi pembelajaran dan sumber
belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru
memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan
pembelajaran, antara lain: Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai
dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas
tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya, Guru
melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses
belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik
merasa tertekan, Guru mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan)
sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik, Guru menyikapi
kesalahan yang dilakukan peserta didik sebagai tahapan proses pembelajaran,
bukan semata‐mata
kesalahan yang harus dikoreksi. Misalnya: dengan mengetahui terlebih dahulu peserta
didik lain yang setuju/tidak setuju dengan jawaban tersebut, sebelum memberikan
penjelasan tentang jawaban yamg benar, Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran
sesuai isi kurikulum dan mengkaitkannya dengan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik, Guru
melakukan aktivitas pembelajaran secara bervariasi dengan waktu yang cukup
untuk kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan
belajar dan mempertahankan perhatian peserta didik, Guru mengelola kelas dengan
efektif tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya sendiri agar semua
waktu peserta dapat termanfaatkan secara produktif, Guru mampu memanfaatkan
audio‐visual (termasuk TIK) untuk
meningkatkan motivasi belajar peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran.
Menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang dirancang dengan kondisi kelas, Guru
memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan
dan berinteraksi dengan peserta didik lain, Guru mengatur pelaksanaan aktivitas
pembelajaran secara sistematis untuk membantu proses belajar peserta didik.
Sebagai contoh: guru menambah informasi baru setelah mengevaluasi pemahaman
peserta didik terhadap materi sebelumnya, dan Guru menggunakan alat bantu
mengajar, dan/atau audio‐visual
(termasuk tik) untuk meningkatkan motivasi belajar pesertadidik dalam mencapai
tujuan pembelajaran.
Berikut ini Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Materi Pedagogik Umum Tahun 2023 ---- DISINI ----
Demikian informasi tentang Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Materi
Pedagogik Umum Tahun 2023-2024. semoga ada manfaatnya, terima kasih.
EmoticonEmoticon