Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD materi IPA Tahun 2023-2024, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Atau awam sering menyebut PPPK, Pegawai Kontrak pada Pemerintah.
Berdasarkan Pasal 22
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( UU ASN), PPPK berhak
memperoleh: a. gaji dan tunjangan; b. cuti; c. perlindungan; dan d.
pengembangan kompetensi. Perlindungan sebagaimana dimaksud Pasal 22 huruf c,
berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU ASN, adalah perlindungan yang diberikan oleh
pemerintah berupa: a. jaminan hari tua; b. jaminan kesehatan; c. jaminan
kecelakaan kerja; d. jaminan kematian; dan e. bantuan hukum. Kemudian pada ayat
(2) disebutkan, “Perlindungan berupa
jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan
kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional (SJSN).” Hal
ini berarti, PPPK berhak atas 4 (program) dari 5 (lima) program jaminan sosial
sebagaimana dimaksud dalam UU SJSN. Keempat program tersebut yaitu:
a. Jaminan
Kesehatan (JK);
b. Jaminan
Kematian (JKM);
c. Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK); dan
d. Jaminan Hari
Tua (JHT).
JKK dan JKM bagi PPPK
UU ASN memberi jaminan kepada PPPK, hak atas JKK dan JKM yang
diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Aparatur Sipil Negara (PP No. 70
Tahun 2015). PP ini merupakan pelaksanaan Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 UU
ASN.
Berdasarkan PP No. 70 Tahun 2015, PT Taspen (Persero)
ditetapkan sebagai pelaksana program JKK dan JKM bagi Aparatur Sipil Negara
(ASN). Yang dimaksud dengan ASN dalam PP ini adalah PNS dan PPPK. Oleh sebab
itu, Pemerintah sebagai pemberi kerja bagi PPPK, wajib mendaftarkan PPPK kepada
PT Taspen (Persero) untuk menjadi peserta JKK dan JKM.
JK Bagi PPPK
UU ASN memberi jaminan kepada PPPK hak atas Jaminan Kesehatan
yang diberikan sesuai dengan penyelenggaraan SJSN. Pelaksanaannya berdasarkan
Perpres No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Perpres No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No. 12
Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Perpres JK).
Pasal 11 ayat (1) Perpres JK mengatur setiap pemberi kerja
wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan
dengan membayar iuran. Oleh sebab itu Pemenuhan hak PPPK atas JKN menjadi
tanggung jawab Pemerintah sebagai pemberi kerja. Pemerintah wajib mendaftarkan PPPK kepada
BPJS Kesehatan.
JHT Bagi PPPK
UU ASN memberi jaminan kepada PPPK hak atas Jaminan Hari Tua
yang diberikan sesuai dengan penyelenggaraan SJSN. Namun sayang, Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
(PP No. 46 Tahun 2015 tentang JHT), tidak mengakomodir kepesertaan bagi pekerja
pada penyelenggara negara, padahal telah ditegaskan pelaksanaan program JHT
bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan penyelenggaraan SJSN dan PP 46/2015
tentang JHT disebutkan sebagai pelaksanaan Pasal 37 ayat (5) dan Pasal 38 ayat
(3) UU SJSN.
PP JHT bagi peserta pada pemberi kerja penyelenggara negara
belum disusun, PPPK tidak memperoleh JHT yang menjadi hak Konstitusionalnya.
Pasal 2 ayat (1) PP 46/2015 tentang JHT
hanya mengatur kepesertaan bagi peserta pada pemberi kerja selain
penyelenggara negara, dan peserta bukan penerima upah. Sedangkan menurut Pasal 3 PP 46/2015 tentang JHT, kepesertaan pada pemberi kerja penyelenggara
negara diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri yang hingga saat ini
PP yang dimaksud belum ada.
Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yang dimaksud Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi: Jabatan Fungsional, yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu, dan Jabatan Pimpinan Tinggi, yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
Pemerintah akan melakukan rekrutmen 1 juta guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada 2023 mendatang. Seleksi guru PPPK tahun 2023 tetap akan mengedepankan kompetensi. Hal ini karena Kemendikbud, ingin memperbaiki pendidikan Indonesia, jadi seleksinya berdasarkan kompetensi bukan pengalaman.
Sekalipun perekrutan PPPK 2023 tidak mempertimbangkan
pengalaman guru honorer, Kemendikbud memberikan latihan soal-soal seleksi PPPK
tersebut. Melalui Dirjen GTK, memberikan
latihan yang dapat diaplikasikan. Kemendikbud juga memberikan
kesempatan tes bagi guru honorer yang tidak lolos PPPK hingga tiga kali tes.
Pemerintah membuka
kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi PPPK pada 2023.
Seleksi itu dibuka karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu
juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar.
Sekedar menambah bahan
bacaan tentang Latihan Soal Tes Seleksi
PPPK Guru SD materi IPA Tahun 2023, di
bawah ini disajikan kutipan latihan soal terkait kompetensi guru SD tentang IPA
Berikut ini Link Latihan Soal Tes Seleksi
PPPK Guru SD materi IPA Tahun 2023 ---DISINI----
Demikian informasi tentang Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD
materi IPA Tahun 2023-2024. Semoga ada manfaatnya.
EmoticonEmoticon